SHM itu apa?
Surat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum yang menunjukkan hak kepemilikan seseorang atas suatu tanah atau bangunan. SHM merupakan bentuk kepemilikan yang paling kuat dan diakui secara resmi oleh negara, memberikan pemiliknya hak penuh untuk menguasai, menggunakan, dan menjual properti tersebut.
Fungsi SHM untuk Properti
- Bukti Kepemilikan: SHM berfungsi sebagai bukti yang sah atas kepemilikan tanah atau bangunan. Dengan memiliki SHM, pemilik memiliki jaminan hukum terhadap properti yang dimiliki.
- Kemudahan dalam Transaksi: Memiliki SHM mempermudah proses jual beli, sewa menyewa, dan pengajuan kredit di bank.
- Perlindungan Hukum: SHM memberikan perlindungan hukum bagi pemilik dari klaim pihak lain atas properti yang sama.
Dokumen Wajib untuk membuat SHM
Ada beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SHM. Namun, syarat pembuatan SHM untuk tanah atau bangunan baru belum bersertifikat dan balik nama SHM untuk jual beli dan ahli waris berbeda. Simak penjelasannya berikut ini:
Dokumen Pembuatan SHM untuk Tanah dan/atau Bangunan Belum Bersertifikat
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SHM pada tanah dan/atau bangunan yang belum memiliki sertifikat di antaranya sebagai berikut:
- Sertifikat HGB atau dokumen surat tanah asli lainnya
- Identitas diri (KTP) dan kartu keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- SPPT PBB
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
Dokumen pembuatan SHM untuk Ahli Waris atau Jual Beli
Dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama SHM pada tanah dan/atau bangunan untuk ahli waris atau balik nama SHM karena aktivitas jual beli antara lain:
- Sertifikat asli tanah
- Akta Jual Beli (AJB) (untuk rumah jual beli)
- Surat keterangan riwayat tanah
- Surat keterangan tidak sengketa
- Surat keterangan dari kelurahan
- Surat keterangan waris (untuk ahli waris)
- Surat kematian pewaris (untuk ahli waris)
Panduan Mengurus SHM
Setelah semua persyaratan terpenuhi, BPN akan menerbitkan SHM atas nama pemilik tanah. Prosedur untuk mengajukan pembuatan atau balik nama SHM di antaranya sebagai berikut.
- Mendatangi dan Mengajukan Permohonan di Kantor ATR/BPN
Untuk mendapatkan SHM, pemilik tanah harus melalui proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pastikan seluruh persyaratan dokumen telah lengkap Anda miliki.
Bawa semua dokumen tersebut ke kantor ATR/BPN setempat. Setibanya di sana Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pembuatan SHM. Bila formulir tersebut telah diisi, serahkan formulir dan dokumen lainnya kepada petugas. - Mengukur Lahan oleh Petugas BPN
Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen lalu memberikan tanda terima dokumen kepada Anda.
Proses selanjutnya yakni petugas BPN akan memeriksa lahan langsung untuk mengukur luas lahan. - Mengesahkan Surat Ukur
Petugas BPN akan membuat dan mengesahkan surat ukur lahan tersebut. Kemudian mendokumentasikannya dan memetakan sebelum akhirnya ditandatangani oleh pejabat terkait. - Meneliti Sertifikat oleh Petugas Panitia A
Apabila dokumen surat ukur sudah ditandatangani oleh pejabat BPN yang berwenang. Proses pembuatan sertifikat berlanjut dengan proses penelitian yang dilakukan peneliti A. Tim peneliti A terdiri dari petugas BPN bersama lurah setempat. - Mengumumkan Data Yuridis di Kantor Kelurahan
Setelah tim peneliti A melakukan tinjauan dan penelitian. Petugas BPN akan menerbitkan data yuridis tanah dan memajangnya di kantor desa atau kantor kelurahan setempat.
Tujuan dari mengumumkan data yuridis tanah tersebut sebagai jaminan tidak ada yang mengklaim atau keberatan akan permohonan hak atas tanah tersebut dari pihak lain. - Menerbitkan SHM oleh BPN
Setelah mengumumkan data yuridis tanah selama kurang lebih 30 sampai 60 hari namun tidak ada yang mengklaim data tersebut. BPN akan melanjutkan proses dengan menerbitkan SHM lahan tersebut. - Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah
Pemilik lahan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) berdasarkan luas tahan yang dimohonkan itu. Besaran biaya yang dibayar tergantung dari NJOP. Anda bisa melakukan pembayaran sejak surat ukur terbit. - Mendaftarkan SK Hak atas Penerbitan Sertifikat
Proses terakhir yakni menerbitkan sertifikat subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Lalu Anda bisa mengambil sertifikat di kantor BPN.
Dari seluruh prosedur tersebut, waktu yang dibutuhkan untuk membuat SHM dari awal penyerahan dokumen hingga SHM di tangan Anda kurang lebih selama 6 bulan.
Memiliki Surat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting dalam memastikan kepemilikan yang sah atas properti Anda. SHM tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga melindungi investasi dari klaim pihak lain. Dalam dunia properti yang semakin berkembang, memiliki SHM menjadi suatu keharusan bagi siapa pun yang ingin menjaga aset mereka tetap terlindungi.
Karena itulah, semua unit di proyek kami sudah pecah SHM-nya, sehingga Anda dapat memiliki rumah yang nyaman dan aman tanpa perlu khawatir tentang status kepemilikan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berinvestasi di tempat tinggal yang tidak hanya memenuhi kebutuhan Anda, tetapi juga memberikan nilai tambah untuk masa depan. Kunjungi proyek kami dan miliki unit Anda sebelum stok terbatas habis!