Membeli rumah adalah keputusan besar yang memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai proses dan istilah. Agar tidak bingung selama proses pembelian rumah, penting untuk mengetahui istilah-istilah yang sering muncul dalam dunia properti, terutama yang berkaitan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), serah terima bangunan (BAST), dan aspek legalitas lainnya.

Berikut ini beberapa istilah penting yang perlu Anda pahami:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR adalah pinjaman dari bank yang digunakan untuk membeli rumah. Dengan KPR, Anda dapat membeli rumah dan mencicilnya setiap bulan kepada bank.

  • Suku Bunga: Bunga yang dikenakan oleh bank. Ada dua jenis suku bunga, yaitu bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating). Bunga tetap tidak berubah selama jangka waktu tertentu, sedangkan bunga mengambang bisa naik atau turun tergantung kondisi pasar.
  • Tenor: Jangka waktu pelunasan pinjaman KPR, umumnya mulai dari 5 hingga 30 tahun.
  • Plafon KPR: Batas maksimal pinjaman yang diberikan oleh bank.

Jika Anda sedang mencari solusi KPR yang sesuai dengan kebutuhan, Anda bisa berkonsultasi lebih lanjut di sini.

2. Down Payment (DP)

DP atau uang muka adalah pembayaran awal yang dilakukan sebelum Anda mengajukan KPR. Besarnya DP biasanya sekitar 10-30% dari harga rumah.

Sebagai contoh: Jika harga rumah Rp500 juta, dan DP yang diminta adalah 20%, maka Anda harus menyiapkan Rp100 juta sebagai uang muka.

3. Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah dokumen resmi yang menegaskan bahwa proses jual beli properti telah disahkan. AJB ini dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah.

4. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah sertifikat kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan. SHM memberi hak sepenuhnya kepada pemilik untuk menjual, menyewakan, atau mewariskan properti tersebut.

Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang rumah dengan sertifikat SHM, perumahan yang sudah terverifikasi ini mungkin menarik untuk Anda lihat di sini.

5. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah sertifikat yang memberikan hak kepada pemilik untuk memanfaatkan tanah tersebut, namun tanah tetap milik negara atau pihak lain. HGB umumnya berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang.

6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang wajib dibayarkan ketika Anda membeli properti. Pajak ini biasanya sekitar 5% dari nilai jual properti.

7. Berita Acara Serah Terima (BAST)

BAST adalah dokumen yang menunjukkan bahwa rumah sudah diserahkan oleh pengembang kepada pembeli. Proses ini penting untuk memastikan rumah sesuai dengan perjanjian dan dalam kondisi yang baik.

Jika Anda sedang mencari rumah yang sudah siap diserahterimakan dengan fasilitas lengkap, Anda bisa menemukan informasinya di sini.

8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB adalah izin resmi yang diperlukan sebelum membangun atau merenovasi bangunan. Tanpa IMB, bangunan dianggap ilegal dan berisiko mendapatkan sanksi dari pemerintah.

9. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Notaris dan PPAT adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat dan mengesahkan dokumen-dokumen penting dalam jual beli tanah atau properti. Mereka membantu dalam proses pembuatan Akta Jual Beli dan balik nama sertifikat.

10. Balik Nama Sertifikat

Balik nama sertifikat adalah proses mengubah nama pemilik di sertifikat tanah menjadi nama pembeli. Proses ini dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah transaksi jual beli selesai.

11. Pengembang atau Developer

Pengembang adalah pihak yang membangun perumahan atau proyek properti. Sebelum membeli rumah dari pengembang, pastikan bahwa pengembang tersebut memiliki reputasi yang baik dan semua proyeknya legal.

12. Flipper

Flipper adalah orang yang membeli rumah dengan harga murah, lalu merenovasinya dan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Flipping biasanya dilakukan oleh investor properti.


Tips untuk Memahami Dunia Properti

  1. Lakukan riset mendalam: Sebelum membeli rumah, lakukan riset tentang harga pasar, reputasi pengembang, dan lokasi.
  2. Periksa semua dokumen: Pastikan dokumen seperti AJB, IMB, dan sertifikat tanah lengkap sebelum membeli rumah.
  3. Baca kontrak dengan cermat: Jangan buru-buru menandatangani kontrak tanpa memahami isinya. Jika ada yang tidak jelas, tanyakan kepada notaris atau konsultan properti.

Memahami istilah-istilah di atas akan membantu Anda dalam proses membeli rumah. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang pilihan perumahan atau informasi terkait KPR, jangan ragu untuk eksplor lebih banyak pilihan rumah impian. Temukan berbagai pilihan properti terbaik dan informasi KPR yang bisa membantu Anda dalam setiap langkah pembelian rumah.