Membeli rumah adalah salah satu keputusan besar dalam hidup. Namun, bagi sebagian orang, proses pembelian rumah bisa terasa rumit, terutama ketika dihadapkan dengan berbagai istilah teknis yang mungkin belum dipahami sepenuhnya. Mengetahui arti dari istilah-istilah tersebut sangat penting agar tidak bingung atau terjebak dalam kesalahan dalam proses pembelian.
Berikut adalah beberapa istilah perumahan yang wajib dipahami oleh siapa pun yang ingin membeli rumah:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa Anda memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan yang dimiliki. Sertifikat ini merupakan jenis kepemilikan tertinggi di Indonesia, yang memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menggunakan dan menjual properti tersebut tanpa batas waktu. Memiliki SHM berarti Anda benar-benar menjadi pemilik tanah dan bangunan, bukan sekadar penyewa. Pastikan properti yang Anda beli sudah memiliki SHM agar kepemilikannya aman dan legal. - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, biasanya dengan batas waktu tertentu (25 hingga 30 tahun). Setelah masa berlaku habis, HGB bisa diperpanjang atau ditingkatkan menjadi SHM. Jika properti yang ingin Anda beli hanya memiliki HGB, itu berarti tanahnya bukan milik Anda. Untuk keamanan jangka panjang, Anda bisa meningkatkan HGB menjadi SHM. - Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah dokumen legal yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli properti. Proses ini penting untuk memastikan bahwa transaksi pembelian rumah Anda sah di mata hukum. Sebelum AJB dibuat, pastikan sertifikat properti telah diperiksa oleh PPAT untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. - Down Payment (DP)
DP atau uang muka adalah pembayaran awal yang dibayarkan kepada penjual sebagai tanda jadi atau komitmen pembelian rumah. Biasanya, besaran DP adalah 10% hingga 30% dari total harga rumah. Semakin besar DP yang Anda bayar, semakin kecil cicilan bulanan yang harus dibayar untuk melunasi sisa pembayaran melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). - Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR adalah pinjaman yang diberikan oleh bank kepada calon pembeli rumah untuk membantu mereka membayar rumah secara mencicil dalam jangka waktu yang ditentukan, bisa mencapai 15 hingga 25 tahun. Sebagian besar orang menggunakan KPR untuk membeli rumah. Oleh karena itu, penting untuk memahami skema KPR dan syarat-syarat yang diberikan oleh bank. - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dibayarkan oleh pembeli. Tarif pajak BPHTB biasanya sekitar 5% dari nilai transaksi atau nilai jual properti yang dibeli. Jangan lupa untuk menganggarkan BPHTB saat membeli rumah, karena ini akan mempengaruhi total biaya yang harus dibayarkan. - Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah izin yang harus dimiliki sebelum membangun atau merenovasi sebuah bangunan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan memastikan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan peraturan tata ruang dan konstruksi yang berlaku. Membeli rumah tanpa IMB bisa berisiko. Jika properti tidak memiliki IMB, Anda mungkin kesulitan untuk menjualnya di masa depan, atau bahkan menghadapi masalah hukum. - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga dasar yang digunakan oleh pemerintah untuk menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB). NJOP ditentukan oleh pemerintah daerah dan biasanya lebih rendah dari harga pasar. Meskipun NJOP tidak selalu mencerminkan harga jual sesungguhnya, ini adalah acuan penting dalam menghitung pajak properti Anda. - Notaris dan PPAT
Notaris adalah pejabat hukum yang bertugas mengesahkan akta-akta perjanjian, sementara PPAT berwenang membuat akta jual beli properti. Dalam transaksi jual beli rumah, keduanya berperan penting untuk menjamin legalitas dan kelancaran proses transaksi. Selalu libatkan notaris dan PPAT dalam transaksi properti untuk memastikan proses pembelian rumah Anda sah dan tidak bermasalah di kemudian hari. - Fluktuasi Suku Bunga KPR
Suku bunga KPR dapat bersifat tetap (fixed) atau mengambang (floating). Suku bunga tetap tidak akan berubah selama jangka waktu yang ditentukan, sementara suku bunga mengambang dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar. Memahami jenis suku bunga yang Anda pilih akan mempengaruhi jumlah cicilan KPR yang harus Anda bayar setiap bulan.
Baca Juga
Memahami istilah-istilah di atas bisa sangat membantu Anda dalam proses pembelian rumah. Namun, jika Anda ingin mendapatkan pengalaman yang lebih mudah dan nyaman, CIBI Developer siap membantu dengan berbagai proyek perumahan berkualitas dan transparansi penuh dalam setiap tahap transaksi atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!